DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak seluruh pengaduan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan tersebut terkait dengan aduan Bonatua terkait dugaan tidak dilakukannya tindakan korektif atau kelalaian dalam memverifikasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada berbagai kontestasi politik yang dilakukan sejak 2005 hingga 2019.
"Memutuskan, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, di ruang sidang utama Kantor DKPP, Jakarta, Senin (24/8/2026).
DKPP menyatakan para teradu, yakni Muhamad Afifuddin (Ketua merangkap Anggota), serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadan Harahap, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan bahwa para Teradu yang menjabat saat ini baru dilantik pada 2022.