9 ABK yang Dieksploitasi di Kapal China Laporkan Perusahaan Penyalur ke Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Sembilan anak buah kapal (ABK) Indonesia melaporkan tiga perusahaan penyalur tenaga kerja ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Tiga perusahaan itu dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sembilan ABK asal Indonesia itu merupakan kru Kapal Zhou Yu 189 milik perusahaan China Rongcheng Ocean Fishery yang diduga mengalami eksploitasi dan baru saja tiba dari Korea Selatan. Mereka melapor ke Bareskrim didampingi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Sembilan ABK melaporkan atas dugaan TPPO, karena mereka diiming-imingi oleh para pencari kerja di lapangan, yakni perusahaan yang mengangkut mereka," kata Staf Khusus Tenaga Profesional BP2MI, Hengki Irawan saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
BP2MI hadir untuk memberi dukungan dan mengantarkan sembilan ABK itu untuk bertemu langsung dengan Penyidik Tindak Pidana Utama Bareskrim Polri. Namun, laporan belum diterima karena ada berkas yang harus dilengkapi.
Meski begitu, sembilan ABK telah diminta keterangan oleh penyidik. Para pekerja migran itu memberikan keterangan terkait kronologis, waktu transaksi, dan kontrak kerja.