Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

9 ABK yang Dieksploitasi di Kapal China Laporkan Perusahaan Penyalur ke Bareskrim

Selasa, 02 Juni 2020 - 22:11:00 WIB
9 ABK yang Dieksploitasi di Kapal China Laporkan Perusahaan Penyalur ke Bareskrim
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sembilan anak buah kapal (ABK) Indonesia melaporkan tiga perusahaan penyalur tenaga kerja ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Tiga perusahaan itu dituduh melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sembilan ABK asal Indonesia itu merupakan kru Kapal Zhou Yu 189 milik perusahaan China Rongcheng Ocean Fishery yang diduga mengalami eksploitasi dan baru saja tiba dari Korea Selatan. Mereka melapor ke Bareskrim didampingi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Sembilan ABK melaporkan atas dugaan TPPO, karena mereka diiming-imingi oleh para pencari kerja di lapangan, yakni perusahaan yang mengangkut mereka," kata Staf Khusus Tenaga Profesional BP2MI, Hengki Irawan saat dihubungi melalui telepon di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

BP2MI hadir untuk memberi dukungan dan mengantarkan sembilan ABK itu untuk bertemu langsung dengan Penyidik Tindak Pidana Utama Bareskrim Polri. Namun, laporan belum diterima karena ada berkas yang harus dilengkapi.

Meski begitu, sembilan ABK telah diminta keterangan oleh penyidik. Para pekerja migran itu memberikan keterangan terkait kronologis, waktu transaksi, dan kontrak kerja.

BP2MI juga memberikan laporan pengaduan sebanyak 415 kasus serupa. Aduan itu bisa menjadi acuan polisi untuk membongkar kasus TPPO tersebut.

"Bisa sebagai bahan bagi Bareskrim untuk mengidentifikasi perusahan-perusahaan nakal yang biasa beroperasi di wilayah yang indikasinya TPPO," ucap Hengki.

Tiga perusahaan yang menyalurkan pekerjaan terhadap sembilan ABK kapal berbendera Tiongkok tersebut yaitu PT Maritim Samudra Indonesia (MSI), PT Rimba Ciptaan Indah (RCI), dan PT Novarica Agatha Mandiri. Sembilan ABK itu tiba di Tanah Air pada Jumat (29/5/2020) malam di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Mereka selanjutnya ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau Panti Sosial TKI Kementerian Sosial. Mereka menjalani karantina 14 hari sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut