Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026). Arfian merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat nyaris 2 ton.
Arfian sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.
Dia diketahui sempat menyindir Komisi III DPR yang dianggap telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dalam rapat.
Tangis Haru Keluarga Sambut Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan
Dia juga mengaku telah mendapatkan sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.