Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo-Ratu Máxima Bertukar Cendera Mata: Batik hingga Jersey untuk Bobby Kertanegara
Advertisement . Scroll to see content

9 Hak Istimewa VOC yang Diberikan Pemerintah Belanda, Tak Hanya Monopoli Dagang

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:46:00 WIB
9 Hak Istimewa VOC yang Diberikan Pemerintah Belanda, Tak Hanya Monopoli Dagang
ilustrasi VOC (screenshoot Kemdikbud)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hak istimewa VOC mendatangkan banyak kesulitan pada masyarakat Indonesia di zaman dulu. Berikut 9 hak istimewa VOC yang diberikan oleh pemerintah Belanda.

VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur. VOC dibentuk pada tahun 1602 dan kantor pertama berada di Banten dikepalai oleh Francois Wittert.

Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa VOC yang disebut octrooi. Berikut isi hak oktroi VOC yang perlu diketahui.

Hak Istimewa yang Dimiliki VOC

  • 1. Hak monopoli perdagangan
  • 2. Hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri
  • 3. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
  • 4. Berhak mengadakan perjanjian
  • 5. Berhak memaklumkan perang dengan negara lain
  • 6. Berhak mengadakan pemungutan pajak
  • 7. Berhak memiliki angkatan perang sendiri
  • 8. Berhak mengadakan pemerintahan sendiri
  • 9. Berhak menjalankan kekuasaan kehakiman

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut