Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rocky Gerung Hadiri Rapat Perdana Wantimpres, Bahas Putusan MK soal Gibran?
Advertisement . Scroll to see content

9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 - 18:38:00 WIB
9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran
Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan Hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini dilayangkan buntut digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Sembilan-sembilannya kita laporkan sehingga tidak perlu kita sebutkan nama-namanya. Karena tidak ada yang dissenting juga kan. Semua akur menguji kesalahan, kuorum, sama," kata Koordinator THMP, Suhadi di Gedung MK, Kamis (8/10/2026).

Suhadi mengaku heran dengan langkah MK yang mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 demi bisa melanjutkan persidangan tersebut. Dia merasa MK memberikan karpet merah demi kepentingan para pemohon seperti Denny Indrayana cs.

"Ini yang menjadi konsentrasi laporan kami, karena kami merasa MK sengaja melakukan seperti ini yang mengarah kepada sikap blunder yang mengarah ke pemeriksaan pokok perkara," kata Suhadi.

Suhadi juga menyebut putusan MK terkait ijazah Gibran memiliki kejanggalan lantaran para pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing. Menurutnya, apabila para pemohon tidak memiliki legal standing maka MK seharusnya tidak perlu memeriksa pokok perkara.

"Kalau legal standing-nya nggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," ujar Suhadi.

Menurut Suhadi, MK juga menabrak syarat formil batas pengajuan permohonan PHPU yang sedianya hanya dibatasi tiga hari.

Suhadi menilai MK memiliki kepentingan mem-framing citra tidak baik terhadap seorang Wapres Gibran. Padahal, lanjut dia, Gibran telah duduk sebagai Wapres yang sah.

"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," kata dia.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi juga diadukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran prinsip independensi saat memeriksa perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.

Laporan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Dalam aduannya, pengadu menilai sembilan hakim telah menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon perkara PHPU tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut