Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta
Advertisement . Scroll to see content

9 Pegawai Termasuk Hakim Reaktif Tes Covid-19, PN Jakpus Ditutup Sementara

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:51:00 WIB
9 Pegawai Termasuk Hakim Reaktif Tes Covid-19, PN Jakpus Ditutup Sementara
Ilustrasi, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditutup selama 1 pekan atau 25 Agustus hingga 1 September 2020. Penutupan sementara menyusul temuan 9 orang terdiri dari pegawai dan hakim reaktif setelah mengikuti rapid test virus corona (Covid-19).

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo mengatakan, para pegawai dan hakim sementara bekerja dari rumah. Kebijakan ini di ambil untuk menghindari penularan Covid-19.

"PN Jakpus melaksanakan WFH/lockdown) berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, persidangan tetap berjalan hanya perkara yang bersifat mendesak untuk diselesaikan. Perkara yang tidak mendesak, kata dia sementara persidangannya ditunda.

"Untuk sementara perkara yang ditangani oleh hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut