Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selesai Diperiksa Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar 25 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, segera Disidang

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:37:00 WIB
9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, segera Disidang
Kejagung melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ke Pengadilan Tipikor. Sembilan tersangka itu pun bakal segera disidang.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan tahap dua itu digelar pada Senin (23/6/2025) kemarin.

Selain para tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut berupa uang tunai hingga dokumen terkait juga dilimpahkan.

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Harli, dikutip Selasa (24/6/2025).

Berikut daftar sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut:

1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang menjerat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina dengan hukuman mati. Dia mengatakan, penerapan hukuman tergantung pada hasil penyidikan.

"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Adapun aturan hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada bagian penjelasan, disebutkan keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) sebagai pemberatan bagi koruptor apabila tindak pidana itu dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, pada saat terjadi bencana alam nasional, residivis, atau saat negara sedang dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Sementara itu, waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti kasus korupsi minyak Pertamina yang disidik Kejagung yakni periode 2018-2023. Dengan begitu, para tersangka diduga melakukan perbuatannya pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Burhanuddin menyatakan, penyidik akan menelusuri perbuatan tersebut dilakukan saat masa Covid-19 atau tidak. Apabila ditemukan alat bukti, maka para tersangka berpeluang dijerat dengan hukuman mati

"Kita akan melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19 dia (tersangka) melakukan perbuatan itu, dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat, bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut