91,23 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Akhir Hari Ini
Dari 91,23 persen yang sudah melapor Budi merincikan, pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor.
Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor.
Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.
Budi menuturkan, kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang penyelenggara negara. Sebagai instrumen pencegahan korupsi lanjut Budi, LHKPN memiliki fungsi strategis dalam membuka akses kontrol publik.
"Melalui pelaporan berkala—mulai dari awal menjabat, pelaporan tahunan, hingga akhir masa jabatan—masyarakat juga dapat memantau potensi konflik kepentingan serta mengidentifikasi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar," katanya.
Editor: Aditya Pratama