Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

93 Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli, Modus Beri Fasilitas Tambahan ke Tahanan

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:33:00 WIB
93 Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli, Modus Beri Fasilitas Tambahan ke Tahanan
Sebanyak 93 pegawai rutan KPK akan menjalani sidan etik oleh Dewas (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan pelanggaran etik 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pungli rumah tahanan (rutan). Sidang etik tersebut direncanakan digelar bulan ini.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan, seperti makanan, minuman, dan obat-obatan.

"Nominalnya macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," kata Haris, Jumat (12/1/2024).

Haris menyebutkan, besaran nominal yang diperoleh pegawai KPK tersebut ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai KPK dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.

"Sesuai dengan jabatannya," ujar Haris.

Meskipun demikian, Haris melanjutkan pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Pasalnya, tugas Dewas adalah terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut