KPK Tak Datang, Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim hingga Senin 21 September 2026. Pasalnya, pihak KPK tidak hadir dalam persidangan Senin (14/9/2026) hari ini.
Sidang praperadilan hari ini dipimpin hakim tunggal, Yuliana.
Sidang dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dihadiri tim pengacara Silmy, di antaranya Soleman B Ponto dan Abdul Gafur Sangadji.
Sedianya sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan atas sah tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Namun, ketidakhadirkan kubu KPK membuat hakim menunda sidang pembacaan permohonan tersebut.
KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan pemberitahuan ke pengadilan bahwa mereka belum bisa hadir pada Kamis 14 September 2026 ini. Hanya saja tidak disebutkan alasan KPK belum bisa hadir pada sidang kali ini.