Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Orang Kena OTT di Riau Dibawa ke Kantor KPK Hari Ini, Termasuk Gubernur Abdul Wahid
Advertisement . Scroll to see content

Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya

Selasa, 04 November 2025 - 09:26:00 WIB
Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya
Gubernur Riau Abdul Wahid yang baru sembilan bulan menjadi ditangkap KPK terkait dugaan korupsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Pekanbaru, Senin (3/11/2025). Penangkapan ini memperpanjang daftar kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi.

Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang berurusan dengan lembaga antirasuah sejak era reformasi.

Informasi diperoleh, dalam operasi senyap tersebut 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Penangkapan terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan itu.

“Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid),” kata Fitroh, Senin (3/11/2025).

Meski Abdul Wahid dan pihak lain yang diamankan masih berstatus saksi, OTT ini menjadi pukulan telak bagi citra pemerintahan Riau. Sebab dalam dua dekade terakhir, para kepala daerahnya nyaris tak lepas dari skandal korupsi.

Daftar Gubernur Riau Terlibat Korupsi:

1. Saleh Djasit (Gubernur 1998–2003)

Kasus pertama yang membuka catatan kelam Riau. Saleh terjerat korupsi pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.

Dia terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang merugikan keuangan negara. Saleh dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

2. Rusli Zainal (Gubernur 2003–2013)

Rusli Zainal yang menjabat dua periode, terjerat dua kasus besar yakni suap proyek pembangunan venue PON XVIII Riau 2012 dan korupsi izin usaha pemanfaatan hutan (IUPHHK-HT).

Dia divonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 10 tahun setelah Peninjauan Kembali (PK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut