Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT, KPK Amankan Sejumlah Uang
Advertisement . Scroll to see content

Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK

Senin, 03 November 2025 - 19:43:00 WIB
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Sosok Gubernur Riau Abdul Wahid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. (Foto: Riau.go)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) menarik untuk diulas. 

Selain Abdul Wahid, KPK juga menangkap sembilan orang penyelenggara negara berikut sejumlah uang. "Salah satunya (yang ditangkap Gubernur Riau Abdul Wahid)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin (3/11/2025). 

Budi menambahkan, pihak-pihak yang ditangkap merupakan penyelenggara negara. Selain menangkap orang, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang. 

Namun, dia belum dapat mengungkapkan nominal uang yang diamankan dari OTT tersebut. "Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," tuturnya.

Budi menjelaskan, hingga pernyataan ini dibuat, tim KPK masih berada di lokasi. "Jadi nanti kita akan terus update perkembangannya," ucapnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap dalam operasi senyap tersebut. Abdul Wahid sempat menjadi sorotan menyusul pernyataannya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) defisit Rp2 triliun.

Profil Abdul Wahid Gubernur Riau

Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Belaras, Mandah, Indragiri Hilir, Riau. Dia merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sejak 20 Februari 2025, dia menjabat sebagai Gubernur Riau ke-15, dengan Sofyan Franyata Hariyanto sebagai Wakil Gubernur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut