ABK di Muara Angke Ditusuk Belasan Kali oleh Rekan Satu Kapal hingga Tewas
Sabtu, 04 Juni 2022 - 09:41:00 WIB
"Jadi ada yang melihat dari kapal itu (KM Tambah Makmur). Cuman karena ketakutan mereka kabur ke kapal lain. Kalau awak kapal di sekitar situ cuma bisa teriak-teriak pas ngelihat kejadian," ucapnya.
Menurut Wiratama, antara pelaku dan korban adalah rekan kerja yang sudah lama. Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan hal itu lantaran kesal selalu diolok-olok korban saat bekerja.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq