Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega

Jumat, 06 Maret 2026 - 09:44:00 WIB
ABK Fandi Lolos Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Kami Benar-Benar Lega
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan menangis dalam pelukan ibu usai lolos dari hukuman mati. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Keluarga terdakwa yang hadir langsung menyambut putusan tersebut dengan tangis bahagia.

Ibu terdakwa, Nirwana, bahkan sempat menerobos menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen tersebut membuat jalannya sidang sempat terhenti beberapa saat sebelum kembali dilanjutkan oleh majelis hakim.

Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa terkait putusan tersebut. Kedua pihak menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dan memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut