Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Contoh Rumah Subsidi Mini Harga Rp100 Juta, Warga Kritisi Keterbatasan Ruang
Advertisement . Scroll to see content

Absen, Aher Kembali Dipanggil KPK Januari 2019 terkait Suap Meikarta

Kamis, 27 Desember 2018 - 05:10:00 WIB
Absen, Aher Kembali Dipanggil KPK Januari 2019 terkait Suap Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan pada Januari 2019. Dalam pemanggilan sebelumnya, Ahmad Heryawan tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Gubernur Jabar yang biasa disapa Aher itu akan diperiksa terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun, kapan tanggal pemanggilan tersebut dia belum bisa memastikan.

"Saya sudah tanya ke tim, kemungkinan diperiksa Januari, nanti saya pastikan lagi kapan persisnya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Menurutnya, keterangan Aher sangat dibutuhkan dalam proses pengungkapan kasus suap Meikarta. KPK akan mendalami keterangan dari Aher seputar proses rekomendasi dan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Karena penyidik butuh keterangan dari yang bersangkutan untuk proses rekomendasi atau  perjanjian atau soal lainnya," ucapnya.

Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aher pada (20/12/2018). Sedianya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin (bupati nonaktif Bekasi). Namun, dia tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar sebagai saksi. KPK juga sudah memeriksa sejumla saksi lainnya termasuk CEO Lippo Group James Riady.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut