Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi, Minta Polri Usut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Abstensi Membayangi Pemilu 2019

Kamis, 07 Februari 2019 - 08:08:00 WIB
Abstensi Membayangi Pemilu 2019
Advertisement . Scroll to see content


Dr Idham Holik

Anggota KPU Jawa Barat

PADA Januari 2019, berdasarkan data PoliticaWave dan Drone Emprit, percakapan tentang golput (golongan putih) meramaikan ruang publik internet khususnya media sosial. Dalam sebulan terakhir, percakapan golput di Twitter sebanyak 77.500, Facebook sebanyak 2.700, berita daring (online news) sebanyak 1.300, Instagram sebanyak 407, dan YouTube sebanyak 66. Percakapan golput semakin banyak khususnya pada Senin (21/1/2019) sebanyak 15.078.

Analis Drone Emprit, Ismail Fahmi menjelaskan, satir politik capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo (Dildo) ternyata sangat dicurigai mengajak golput. Berdasarkan hasil analisis opini netizen pada 17-21 Januari 2019, akun capes-cawapres fiktif tersebut menyumbang angka percakapan tentang golput sebanyak 1.568 percakapan. Pemilu 2019 dalam bayang-bayang ancaman golput.

Golput selalu menjadi isu yang mengemuka di setiap penyelenggaran pemilu maupun pilkada selama ini. Mengemukanya kembali isu tersebut sudah seharusnya dijadikan sebagai early warning system (sistem peringatan dini) bagi bangsa Indonesia. Ini harus jadi isu politik bersama (a common political issue) yang mesti segera disikapi, tidak hanya oleh penyelenggara Pemilu, tetapi semua stakeholder elektoral, masyarakat sipil, dan pemilih.

Apakah golput yang dimaksud itu adalah golput sebagaimana Pemilu 1971? Sebuah pertanyaan yang layak kita ajukan.

Makna Golput pada Pemilu 1971
Pemilu 1971, pesta demokrasi pertama di era Orde Baru, telah melahirkan istilah yang menyejarah (the historic term) yaitu golput atau golongan putih. Istilah tersebut muncul tepatnya pada Juni 1971, satu bulan jelang pemilu.

Golput merupakan gerakan ideologis protes (the ideological movement of protest) atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang dinilai mengerdilkan partai dan kebebasan politik serta memberi kesempatan militer dan Golongan Fungsional Sipil (Utusan Daerah) masuk ke lembaga legislatif tanpa melalui mekanisme pemilu.

Gerakan tersebut dipelopori oleh Arief Budiman (seorang aktivis Angkatan 66, kini guru besar di Universitas Melbourne, Australia, dan bukan Ketua KPU periode 2017-2022). Golput merupakan senjata perlawanan terhadap otoritarianisme Orde Baru pada waktu itu.

Golput dilakukan ketika seorang pemilih menggunakan hak pilih tanpa mengikuti peraturan pemberian suara yang sah, yaitu dengan cara mencoblos bagian surat suara yang tidak memuat tanda gambar peserta pemilu atau mencoblos lebih dari satu tanda gambar dalam kertas suara (Sanit, 1992:14).

Pemberian suara atau pencoblosan yang salah tersebut mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak sah (invalid vote) atau tidak bisa dihitung (uncountable vote). Pemilih golput, pada waktu itu, adalah pemilih aktif yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara.

Majalah Tempo edisi 19 Juni 1971 mereportase bahwa gerakan golput diinisasi oleh gagasan politik mantan Ketua Mahasiswa Kebayoran, Imam Walujo Sumali dalam artikel “Partai Kesebelas untuk Generasi Muda” (harian KAMI, edisi 12 Mei 1971). Terma Partai Kesebelas tersebut dimaksudkan untuk menampung suara dari generasi muda serta orang-orang siapa saja yang tidak mau memilih peserta Pemilu 1971. Menurut Imam, partai tersebut sebagai Partai Putih dengan gambar putih polos (Hutari, 2018).

Di Pemilu 2019, dalam e-flyer (selebaran elektronik), capres-cawapres fiktif Dildo menyatakan dirinya bernomor 10. Pesan komunikasi politik satir Dildo memiliki kemiripan dengan gagasan “Partai Kesebelas” yang dikemukakan oleh Imam Walujo Sumali tersebut.

Dalam studi perilaku pemilih, golput sebenarnya dikenal dengan istilah blank vote (suara kosong) atau white vote (suara putih) di mana seorang pemilih memberikan suara secara tidak sah dengan menandai atau mencoblos surat suara dengan salah atau sebaliknya tidak sama sekali menandai atau mencoblosnya. Pemilih yang memberikan suara kosong atau putih merupakan suara protes (protest vote).

Selanjutnya tentang data statistik percakapan daring tentang golput oleh netizen seperti dikemukakan di atas memunculkan pertanyaan, apakah golput yang mereka maksud adalah golput seperti pada Pemilu 1971. Tentunya untuk menjawab pertanyaan ini perlu dilakukan polling ataupun penelitian kualitatif tetang opini publik pemilih. Atau jangan-jangan golput tersebut dimaknai sebagai ketidakhadiran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara (voting day).

Ancaman Abstensi Pemilih
Ketidakhadiran pemilih dalam memberikan suaranya di TPS disebut sebagai abstensi. Secara leksikal, Kamus Merriam-Webster mengartikan kata abstensi (abstention) sebagai tidakan atau praktek tidak memberikan suara atau menolak memilih sesuatu. Dalam studi perilaku pemilih dalam Pemilu, abstensi juga dipahami sebagai penolakan pemilih untuk memberikan suaranya (a refusal to vote) pada hari pemungutan suara di TPS.

Istilah lain dari abstensi yaitu non-voting (tidak memilih) atau non-participatory (tidak berpatisipasi). Abstensi itu berbeda dengan blank vote (suara kosong) atau white vote (suara putih). Dalam konteks kesamaan, baik abstensi atau suara putih dianggap sebagai suara protes (protest vote).

Angka abstensi pada Pemilu pasca Orde Baru tersebut membesar yaitu (1) tahun 1999, Pileg sebesar 7,06 persen; (2) tahun 2004, Pileg sebesar 15,93 persen, Pilpres putaran pertama sebesar 20,24 persen dan Pilpres putaran kedua sebesar 22,56 persen; (3) tahun 2009, Pileg sebesar 29,00 persen dan Pilpres sebesar 27,43 persen; dan (4) tahun 2014, Pileg sebesar 24,84 persen serta Pilpres sebesar 31 persen.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah RI telah menetapkan target kehadiran pemilih di TPS sebesar 77,5 persen. Target partisipasi tersebut ditujukan untuk melanjutkan konsolidasi demokrasi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Ini adalah sebuah tantangan bersama, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu dan stakeholder elektoral Pemilu 2019. Target tersebut adalah target minimal yang harus dicapai dalam Pemilu 2019. Ini merupakan tantang bersama harus dipenuhi.

Oleh karena itu, pengetahuan tentang faktor penyebab abstensi bersifat penting dengan tujuan mengaktivasi mereka untuk ke TPS, bukan memobilisasi.

Setidak-tidaknya ada tiga karya penting yang bisa dirujuk dalam mendiskusikan tentang perilaku abstensi atau non-voting behaviour, yaitu Angus Campbel (1962), JA Laponce (1967), dan Arnold K Sherman dan Aliza Kolker (1987).

Pertama, Campbel (1962), dalam karyanya yang berjudul The Passive Citizen, menjelaskan tentang warga negara pasif (baca: pemilih pasif) sebagai non-voter (bukan pemilih), dikarenakan kekurangan motivasi (lack of motivation). Pemilih pasif tidak dapat memaknai tentang arti penting nilai pemberian suara (the value of voting), sehingga membuatnya tidak bisa datang ke TPS.

Kedua, dalam karya Non-Voting and Non-Voters: A Typology, Laponce (1967) menjelaskan tentang kegagalan pemilih dalam memberikan suaranya sering kali diasosiasikan dengan preferensi politik yang bertentangan (conflicting political preference), kurang minat politik (lack of interest in politics), perasaan ketidakberdayaan politik (a feeling of political powerlessness), dan lain sebagainya.

Dan ketiga, dalam buku The Social Bases of Politics, Sherman dan Kolker (1987) menjelaskan tentang perilaku abstnesi atau non-voting behaviour diakibatkan oleh faktor psikologi yang salah salah satu kategorinya yaitu orientasi kepribadian pemilih. Dalam orientasi kepribadian tersebut, pemlih menunjukan karakter apatis, anomi, dan alienasi (Asy’ari, 2005:3).

Pertama, sikap apatis pemilih ditandai dengan tidak adanya minat pemilih terhadap persoalan-persoalan politik, karena menganggap hal tersebut tidak mendatangkan kepuasan atau hasil secara langsung. Ini dampak dari kurangnya sosialisasi elektoral dan pendidikan politik pemilih.

Kedua, sikap anomi ditandai dengan perasaan tidak berguna. Pemilih merasa dirinya tak berdaya (powerless) atas keputusan politik, karena menurutnya berada di luar kontrolnya. Keterlibatan mereka dalam Politik elektoral dianggap sebagai sesuatu yang sia-sia. Dan ketiga, perasaan alienasi. Pemilih memiliki perasaan keterasingan secara aktif. Pemilih merasa dirinya tidak terlibat dalam urusan pemilu. Jika perasaan alienasi ini memuncak, memungkinkan pemilih menyampaikan protes terbuka untuk tidak memilih.

Ketiga jenis kondisi psike (atau kejiwaan) pemilih tersebut di atas adalah dampak ketidaktahuan politik (political ignorance). Menurut Ilya Somin, seorang profesor hukum pada Universitas George Mason, Virginia, Amerika Serikat, seorang pemilih yang tak tahu atau tak sadar (the ignorant voter) tidak menjadi masalah, tetapi sebaliknya baru menjadi masalah, ketika didapati banyak pemilih yang tak tahu.

Situasi ketidaktahuan pemilih ini sebanding dengan polusi udara. Sebuah mobil membuang gas yang hitam-pekat (a gas-guzzling car) menjadi sedikit berbeda dengan yang lainnya, tetapi ketika ribuan atau jutaan mobil bergas buang hitam-pekat secara potensial dapat menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan. Begitu juga dengan ketidaktahuan pemilih yang meluas jadi polusi proses politik (Meyer, 2016).

Deskripsi tersebut di atas menegaskan pentingnya pengetahuan dan sikap elektoral yang benar bagi pemilih, karena dengan kedua hal tersebut, pemilih dapat teraktivasi untuk berpatisipasi selama Pemilu dan khususnya bersedia datang ke TPS. Sosialisasi elektoral dan pendidikan pemilih menjadi kunci utamanya suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan tersebut, tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu saja, tetapi dibutuhkannya keterlibatan aktif dari para pemangku kepentingan pemilu (the electoral stakeholders) termasuk masyarakat sipil (civil society) dalam bentuk kerelawanan pemilu (the electoral volunteership).

Mengembangkan Voluntirisme Elektoral
Voluntirisme elektoral (the electoral volunteerism) merupakan bagian dari aktivisme politik. Masyarakat sipil (civil society) sebagai aktor utama dalam gerakan ini. Para pemilih tercerahkan, aktivis, intelektual, ideolog, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil memainkan peran strategis dalam mengaktivasi dan mengudaksi partisipasi pemilih agar mau datang ke TPS dan dapat memilih dengan valid (benar).

Sebagai civic duty (tugas kewarganegaraan), aktivitas voluntarisme elektoral menjadi tanda dari praktek demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, KPU RI membuat kebijakan untuk membentuk Relawan Demokrasi (Relasi) di setiap Kabupaten/Kota sangat lah tepat. KPU RI berupaya mengaktivasi dan menumbuhkembangkan voluntarisme elektoral dalam Pemilu 2019.

Voluntirisme elektoral bertujuan untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu melalui proses pencerahan politik elektoral pemilih. Ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan partisipasi elektoral pemilih. Dalam kehidupan keseharian, ini dapat dilakukan melalui percakapan interpersonal yang memotivasi orang lain (baca: pemilih) untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu.

Voluntirisme elektoral dilakukan dengan cara lainnya seperti memerangi berita bohong (hoax atau fake news) dan meluruskan pesan-pesan satir politik dengan cara memberikan wawasan politik demokrasi yang tepat sesuai dengan prinsip filosofi dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, voluntirisme elektoral juga dapat berbentuk pemberian masukan kepada kontestan elektoral untuk dapat memperbaiki pesan kampanyenya agar lebih programatik. Informasi tentang visi, misi, dan program menjadi kekuatan persuasi peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dan saat ini di masa kampanye, mayoritas pemilih masih menanti hal tersebut.

Kekuatan voluntirisme elektoral dapat selamatkan Pemilu dari ancaman abstensi. Etos dari voluntirisme elektoral adalah meningkatkan kualitas Pemilu dari sisi partisipasi publik (baca: pemilih). Semangat voluntirisme elektoral harus dimiliki oleh siapa pun.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut