Aburizal Bakrie dan Tamsil Linrung Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical), politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga politisi tersebut dipanggil menjadi saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Menurut dia, Ical sudah mengonfirmasi berada di luar negeri dan Mulyadi berhalangan karena ada tugas. Sementara Tamsil Linrung meminta penjadwalan ulang karena sedang kunjungan kerja.
"KPK telah menerima surat dari dua saksi yang tidak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan kembali. Aburizal Bakrie sedang berada di luar negeri dan Mulyadi ada tugas lain hari ini," kata Febri di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Diketahui, Aburizal pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto pada November 2017. Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Editor: Azhar Azis