Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pidato di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh Wali Kota London Sadiq Khan Ingin Terapkan Syariat Islam
Advertisement . Scroll to see content

Aceh Pindahkan Lokasi Hukuman Cambuk ke Lapas, Menkumham: Gak Masalah

Senin, 23 April 2018 - 21:36:00 WIB
Aceh Pindahkan Lokasi Hukuman Cambuk ke Lapas, Menkumham: Gak Masalah
Hukuman cambuk (ilustrasi). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menilai hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Provinsi Aceh boleh dilaksanakan di kawasan lembaga permasyarakatan (lapas).

“Tidak di dalamnya, hanya di dalam facility-nya (fasilitasnya—red). Itu tidak apa-apa,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dengan demikian, kata dia, pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Undang-undang itu menjelaskan bahwa lapas merupakan tempat dilakukannya pembinaan terhadap narapidana dan anak didik permasyarakatan.

Pernyataan yang disampaikan Menkumham Yasonna hari ini untuk menanggapi sejumlah sikap pro dan kontra terkait penerbitan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Pergub tersebut mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk di Aceh, yang sebelumnya boleh dilakukan di depan umum, misalnya di lapangan masjid, kini harus dilakukan di lapas.

Aturan tentang pemindahan lokasi eksekusi hukuman itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang selama ini telah diterapkan Aceh. Terkait dengan itu, menurut Menkumham Yasonna, masalah tersebut telah dipertimbangkan oleh pembuat produk hukum karena peraturan gubernur itu merupakan hasil kerja sama Kemenkumham dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Kami juga sering mengeksekusi (terpidana) di Lapas Nusakambangan, itu bisa. Jadi (pelaksanaan hukuman cambuk di lapas Aceh) itu gak masalah,” tutur Yasonna.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut