Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jawab PDIP soal Yasonna Dicegah ke Luar Negeri: Penyidik Punya Dasar Hukum

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:05:00 WIB
KPK Jawab PDIP soal Yasonna Dicegah ke Luar Negeri: Penyidik Punya Dasar Hukum
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan PDIP yang mempersoalkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna H Laoly. Lembaga antirasuah menyatakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/12/2024). 

Dia menegaskan, pencegahan tersebut bermaksud agar tidak ada hambatan dalam pengumpulan bukti melalui proses pemeriksaan.

"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar dia. 

Sebelumnya, PDIP mempertanyakan alasan Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri. Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidak ada kejelasan terkait keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut