Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tawa Tom Lembong usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Surreal, Apakah Ini Dunia Imajinasi?
Advertisement . Scroll to see content

Ada-ada Saja, Tom Lembong Sakit Gigi gegara Makan Sesendok Gula Rafinasi

Jumat, 04 Juli 2025 - 19:31:00 WIB
Ada-ada Saja, Tom Lembong Sakit Gigi gegara Makan Sesendok Gula Rafinasi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sakit gigi usai memakan sesendok gula rafinasi. Hal itu dia lakukan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (1/7/2025) lalu.

"Ya tentunya kurang sehat (usai makan gula rafinasi), malamnya sakit gigi," kata Tom usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Namun, Tom menjelaskan sakit gigi itu tidak berlangsung lama. Rasa nyeri dapat diobati dengan berkumur.

"Setelah kumur sudah baikan," ujar Tom.

Tom pun mengimbau masyarakat untuk tidak meniru tindakan memakan langsung sesendok gula. "Jadi saya tidak rekomen, saya imbau jangan diulang," ucap dia.

Sebelumnya, Tom Lembong memakan gula rafinasi di depan majelis hakim. Gula rafinasi merupakan gula mentah yang melalui proses pemurnian dan menghasilkan gula berwarna putih. 

Hal itu Tom lakukan merespons pernyataan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menyatakan gula rafinasi berbahaya untuk dikonsumsi. 

"Saya hanya mengilustrasikan, ini adalah gula rafinasi, gula putih yang di persidangan sebelumnya disampaikan penuntut bahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat, sekarang saya mau mengilustrasikan," kata Tom yang kemudian menyendok dan memakan gula tersebut. 

Tom menjelaskan, yang tidak aman untuk dikonsumsi adalah ketika masih menjadi gula mentah. Sebab, gula tersebut belum melewati proses pemurnian.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.

Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut