Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
JAKARTA,iNews.id- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merekomendasikan agar pemungutan suara ulang baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) dilakukan di Kuala Lumpur. Sebab, Bawaslu menilai ada dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh panwaslu Kuala Lumpur.
"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur,"kata Rahmat dikutip dalam akun YouTube Bawaslu RI, Rabu (14/2/2024).
"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 (Februari 2024),"sambungnya.
Dia pun menjelaskan sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu mulai dari DP4 LN, yang hanya mampu tercoklik sebesar 12 persen di Kuala lumpur. Serta terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.
"Pergeseran 50 ribu pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului menganalisa data di pemilihnya. lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun coklik hanya dilakukan terhadap 12% dari DP4LN
Untuk pelanggaran dengan metode pos, Rahmat menjelaskan terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN berdasarkan arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala lumpur. Sehingga membuat pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih.