Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Ketua KPK Desak KPU Jalankan Putusan Bawaslu, Coret Kondang Ayu dari DPD
Advertisement . Scroll to see content

Ada Upaya Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Itu Pengkhianatan terhadap Reformasi

Jumat, 06 September 2019 - 20:12:00 WIB
Ada Upaya Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Itu Pengkhianatan terhadap Reformasi
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menilai upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan upaya pelemahan terhadap KPK. Tak hanya itu, Agus menyebut upaya tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang telah dibangun para pendiri Negara Indonesia.

“Upaya melemahkan, melumpuhkan atau mematikan KPK adalah pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” kata Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Jumat (6/9/2019).

Alumnus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu mengungkapkan, serangan kepada lembaga yang dipimpinnya itu akan terus ada selama kekuatan koruptor masih mengakar di lembaga-lembaga negara. Jika itu tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin Indonesia tidak akan mencapai kemajuan peradaban dan kesejahteraan.

“Jika hal itu dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan membunuh harapan kita semua tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju,” tuturnya.

Dia menyatakan, KPK menolak dengan tegas upaya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang digulirkan saat ini. Terlebih, kata Agus, subtansi dalam RUU tersebut mengatur tentang kewajiban KPK yang harus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain. Hal tersebut menurut Agus mengganggu independensi KPK sebagai penegak hukum.

Dalam RUU itu juga, KPK rencananya bakal dijadikan sebagai lembaga pemerintah pusat dan pegawai KPK dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, hal tersebut berisiko melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Dalam RUU tersebut, KPK juga dipersulit dalam penyadapan. Untuk diketahui, penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas yang telah dipilih oleh DPR.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut