Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua KPK Desak KPU Jalankan Putusan Bawaslu, Coret Kondang Ayu dari DPD

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:40:00 WIB
Mantan Ketua KPK Desak KPU Jalankan Putusan Bawaslu, Coret Kondang Ayu dari DPD
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mendesak nama Kondang Ayu dicoret dari DPD. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (11/7/2024) siang. Agus meminta KPU menjalankan putusan Bawaslu agar mencoret nama Kondang Kusumaning Ayu sebagai anggota terpilih DPD.

Diketahui , Agus dan Kondang sama-sama berkontestasi untuk pemilu DPD Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Hasil rekapitulasi KPU, menempatkan Agus memperoleh suara terbanyak kelima sedangkan Kondang di posisi keempat.

Meski begitu, usai pembacaan rekapitulasi suara Bawaslu memutuskan Kondang melakukan pelanggaran administratif pemilu saat tahapan pencalonan perseorangan anggota DPD. Atas dasar itu, Agus meminta KPU menghapus Kondang sebagai calon terpilih anggota DPD.

"Agus Rahardjo, Calon Anggota DPD RI dengan perolehan suara terbanyak di urutan ke-5 meminta KPU membatalkan atau mencoret calon Anggota DPD dengan suara di urutan ke-4 sebagai melaksanakan Putusan Bawaslu Jawa Timur," kata kuasa hukum Agus, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2024).

Dalam putusan tersebut, peserta dengan perolehan suara terbanyak keempat terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang gajinya bersumber dari APBN. Gaji tersebut diterima Kondang hingga Mei 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut