Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan terkait Kasus Fitnah terhadap Sahroni

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:16:00 WIB
Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan terkait Kasus Fitnah terhadap Sahroni
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Adam Deni. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka. Adam Deni terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Ahmad Sahroni.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 109/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst.

"Agenda untuk tuntutan," tulis SIPP yang dilihat Selasa (7/5/2024). 

Sidang tersebut terkait dugaan fitnah yang dilayangkan ke politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Hal tersebut diketahui saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan. 

"(Terdakwa Adam Deni) melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar," kata jaksa pada Kejaksaan Agung Andri Saputra saat membacakan surat dakwaan, Selasa (20/2/2024). 

Jaksa menjelaskan, kejadian tersebut bermula  pada Selasa 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jl Gajah Mada Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat. 

Sebelum sidang berlangsung, Adam Deni menyampaikan pernyataan di hadapan awak media yang diduga memuat fitnah. 

"Bahwa akibat perkataan-perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan terdakwa tersebut lalu melaporkan kepada pihak kepolisian di mana setelah dilaporkan, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang terdakwa miliki terkait pernyataan terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan pernyataannya," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut