Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Protokol Bagi Penumpang di Bandara

Senin, 27 Juli 2020 - 11:46:00 WIB
Adaptasi Kebiasaan Baru, Ini Protokol Bagi Penumpang di Bandara
Bandara YIA Kulonprogo menerapkan sistem physical distancing. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bandara Soekarno Hatta, Anas Ma'ruf membeberkan protokol kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Protokol kesehatan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020 yang keluar pada bulan Mei 2020.

“Jadi kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno Hatta, itu harus dibedakan antara yang kedatangan dan keberangkatan Internasional dan juga kedatangan dan keberangkatan domestik,” kata Anas di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Pertama, Anas mengatakan setiap WNI maupun WNA yang akan masuk ke Tanah Air harus mempunyai sertifikat atau hasil negatif dari tes PCR Covid-19. “Baik WNI maupun kedatangan WNA harus mempunyai sertifikat atau hasil keterangan tes PCR negatif, harus swab PCR, kemudian hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tidak boleh terbang dari luar negeri. Harus mempunyai PCR," katanya.

Anas mengatakan jika WNI maupun WNA telah mengantongi hasil PCR, maka akan memudahkan untuk melakukan pemeriksaan petugas KKP. Selain itu, Anas mengatakan bahwa WNI dan WNA yang akan masuk ke Tanah Air juga harus melengkapi Health Alert Card.

“Tetapi kita pastikan dulu bahwa yang bersangkutan mempunyai formulir terutama Health Alert Card yang masih berlaku. Jadi sekarang elektronik Health Alert Card itu sudah bagus sistemnya yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Jadi HAC ini harus diisi, kemudian juga ada formulir yang harus diisi oleh penumpang yang baru datang dari luar negeri,” katanya.

Setelah mengisi formulir tersebut, kata Anas maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan berupa pemeriksaan suhu, nadi, saturasi oksigen dan dilakukan wawancara. “Jadi wawancaranya adalah kalau yang punya PCR adalah tentang bagaimana statusnya yang bersangkutan. Apakah merasa sehat atau tidak sehat dan sebagainya," uccapnya.

Jika dalam wawancara ditemukan gejala Covid-19, maka petugas KKP akan memisahkan dengan yang lain. “Tentu petugas KKP yang memeriksa kan sudah punya data. Suhunya normal, nadinya normal, saturasi oksigen normal dan tidak ada tanda gejala. Karena seseorang bisa saja punya PCR negatif ternyata panas atau demam itu akan kita pisahkan dengan yang lain,” kata Anas.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut