Ade Armando Senang Putusan MK soal Pilkada Akhirnya Berlaku: Preseden yang Penting Nih
JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando ikut bersuka ria usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah akhirnya berlaku. Menurutnya, putusan MK ini menjadi preseden yang penting bagi penyelenggaraan pilkada.
"Jadi ini preseden historis yang penting nih, habis ini bahwa nanti ada pemilu apapun maka harusnya tidak ada lagi threshold 20 persen. Kalau perlu 7,5 persen threshold-nya, atau tidak perlu ada," ujar Ade dalam program Interupsi bertajuk Nasib Pilkada: Putusan MK vs Aturan DPR yang tayang di iNews, Kamis (22/8/2024).
Ade berharap putusan MK tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam pemilu selanjutnya.
"Tetapi kali ini MK menyatakan putusan itu berlaku sekarang. Itu keren artinya, memang tidak usah ditunggu-tunggu lagi," katanya.
Sementara itu, politikus PDIP Chico Hakim mengatakan partainya bukanlah aktor utama yang diuntungkan dalam putusan MK. Dia menilai pandangan tersebut sebagai bentuk pengerdilan putusan MK yang seakan-akan hanya dikaitkan dengan PDIP.
"Tidak, ini buat semua partai kok. Yang menggugat itu Partai Gelora, Garuda, Partai Buruh dan dua mahasiswa dari UI. Intinya ini semua partai tengah bersuka ria sebenarnya," kata Chico.
"Mungkin ada partai yang senang secara terang-terangan suka ria atas putusan MK ini, tapi ada juga yang merayakannya dalam hati karena tidak enak sama patronnya," kata Chico.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.
Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.
Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.
"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.
Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Editor: Rizky Agustian