Adelin Lis, Buron Korupsi Tertangkap saat Masuki Singapura Gunakan Paspor Palsu Maret 2021
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiap untuk memulangkan buron kelas kakap Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Adelin Lis tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam.
Dia menuturkan, sejak mendapatkan berita penangkapan tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejagung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," tuturnya.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung akan menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.
Adelin Lis bersama pengawalnya pernah melawan ketika akan ditangkap di KBRI Beijing. Saat itu Adelin Lis bersama pengawalnya memukuli staf KBRI Beijing kemudian melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Editor: Kurnia Illahi