Adelin Lis Dideportasi, Jaksa Agung: Berkat Kerja Sama dengan Pemerintah Singapura
Sementara untuk eksekusi denda dan pidana uang pengganti, Leonard menegaskan tidak akan dilakukan hari ini.
"Karena kita baru mendapatkan terpidana," ucap Leonard.
Vonis MA tersebut menjawab tuntutan JPU sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan yang memvonis Adelin bebas. Sebelum dieksekusi, Adelin sudah melarikan diri ke luar negeri. Adelin sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2010 namun MA menolaknya.
Sebelumnya diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 2018, dia ditangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah itu dua orang tersebut bernama sama.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda 14.000 Dolar AS yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Editor: Rizal Bomantama