Adik Ipar Ungkap Nurhadi Punya Penghasilan Lain di Luar MA
JAKARTA, iNews.id - Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Elia bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/2/2021). Adik kandung Tin Zuraida itu bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Dalam kesaksiannya, Elia membongkar Nurhadi mempunyai pemasukan lain di luar gaji saat masih menjabat di MA. Elia menyebut Nurhadi mempunyai usaha burung walet.
Elia menyebut keluarganya yang mengelola sarang burung walet milik Nurhadi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membohongi Nurhadi terkait penghasilan usaha burung walet tersebut.
"Karena mungkin ibu saya ada kebutuhan yang diambil dari situ (sarang burung walet) walau tidak banyak. Ibu saya dalam catatan kecilnya mencatat semua penjualan untuk ditunjukan ke pak Nurhadi, intinya ibu saya tidak membohongi. Sangat amanah," ucap Elia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Elia mengungkap usaha Nurhadi itu dalam setahun bisa menjual sarang burung walet sebanyak 100 kilogram. Bahkan penghasilannya dalam setahun bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
"Pastinya hampir 100 kilogram, Harga per kilogram Rp 15-17 juta. Satu tahun ya Rp 1,5 miliar," ucap Elia.
Menanggapi ini, Nurhadi mengakui sejak 1993 sudah mempunyai usaha burung walet. Dia pun mengamini, penghasilannya dalam setahun dari sarang burung walet itu sebesar Rp 1,5 miliar.
"Sejak tahun 1993 saya sudah punya penghasilan tambahan Rp 1,5 miliar," ujar Nurhadi.
Sementara itu, Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, menambahkan penghasilan kliennya dari usaha sarang burung walet mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya memang benar adanya bukan hoaks.
"Ibu Elia menerangkan memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks," kata Rudjito.
Rudjito mengklaim, penghasilan kliennya bukan dari aliran korupsi terkait pengurusan perkara di MA. Dia menyebut, selain dari lembaga kekuasaan kehakiman, Nurhadi juga memeroleh penghasilan dari sarang burung walet.
"Jadi memang suatu fakta yang tidak bisa tidak menunjukkan bahwa kemampuan finansial Pak Nurhadi itu yamg dihasilkan dari budidaya sarang burung walet itu memang suatu hal yang realistis," tutur Rudjito.
Maka dari itu, dia menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran uang haram dari pengurusan perkara di MA, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Itu (dakwaan) terbantahkan dengan keterangan saksi Ibu Elia. Itu paling utama dari keterangan saksi ini, yg ingin menegaskan mengkonfirmasi aset Pak Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu yang real, bukan hoaks dan bukan fiktif," kata Rudjito.
Editor: Rizal Bomantama