Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:49:00 WIB
Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar
Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo John Field, pengusaha rokok, dan sejumlah pihak lainnya.

Agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026). Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Takdir Suhan dalam persidangan, Selasa (28/7/2026).

Dalam dakwaan, JPU menyebut Budiman menerima gratifikasi dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap penerimaan senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura dengan total mencapai Rp525 juta.

"Terdakwa telah menerima uang dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Bluerey Cargo Group melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan nominal masing-masing sebesar Rp75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut