Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Tetap Perintahkan Bersaksi untuk 3 Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Adik ipar eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Abu Rokhmad mundur sebagai saksi untuk Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, majelis hakim tetap meminta Rokhmad memberikan keterangan untuk tiga terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Rokhmad menyampaikan keberatan saat diminta memberikan kesaksian terhadap Yaqut. Sebelumnya, keberatan serupa juga disampaikan Yaqut yang duduk sebagai terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta kepastian kepada Rokhmad mengenai sikapnya dalam persidangan.
"Kami ingin bertanya kepada Saudara apakah dalam hal ini Saudara akan mau menjadi saksi atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Rokhmad mengatakan dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada KPK. Dia meminta tidak memberikan kesaksian terhadap Yaqut untuk menjaga objektivitas.
"Kami sudah diperiksa, di-BAP oleh KPK, itu saya kira bisa dijadikan pertimbangan. Untuk persidangan ini, izinkan kami untuk mengundurkan diri supaya bisa menjamin objektivitas kesaksian," jawab Rokhmad.
Meski tidak bersedia menjadi saksi untuk Yaqut, majelis hakim tetap meminta Rokhmad memberikan keterangan terkait tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, Asrul Aziz Taba dan Ismail Adam.
"Untuk tiga ini berarti tidak ada halangan bagi Saudara untuk menjadi saksi, kami akan mendengarkan keterangan Saudara untuk tiga orang terdakwa ya," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Siap, Yang Mulia," kata Rokhmad.
Dengan keputusan tersebut, Rokhmad tetap akan memberikan keterangan dalam persidangan, tetapi bukan untuk terdakwa Yaqut.
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Yaqut didakwa KPK melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Dalam dakwaan, Yaqut disebut memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain.
Editor: Puti Aini Yasmin