Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara
Advertisement . Scroll to see content

Advokat PDIP Donny: Uang Rp400 Juta untuk Saeful dari Harun Masiku

Kamis, 13 Februari 2020 - 04:08:00 WIB
Advokat PDIP Donny: Uang Rp400 Juta untuk Saeful dari Harun Masiku
Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (12/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Advokat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Donny Tri Istiqomah mengungkapkan pernah menerima uang dari Harun Masiku sebesar Rp400 juta. Uang tersebut tidak diterima langsung melainkan melalui kader PDI Perjuangan bernama Kusnadi.

Donny mengatakan, uang dari Kusnadi itu akan diberikan kepada Saeful, yang belakangan diketahui staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Donny menepis kabar pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku satu hari sebelum terbang ke Singapura. Dia bersikukuh tugasnya hanya untuk menyusun langkah hukum terkait uji materi PDI Perjuangan ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak pernah ya ada komunikasi dengan Pak Harun, itu masalahnya. Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum. Dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum di rapat pleneo KPU," tuturnya.

Sedangkan dengan Wahyu Setiawan, Donny memastikan tidak pernah berkomunikasi. Menurut dia, kalau pun ada komunikasi dengan KPU dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum DPP PDIP.

"Kalau Pak Wahyu saya tidak tahu. Saya sendiri sebatas komunikasi saya sebagai kuasa hukum DPP partai saja. Lebih banyak kepada tugas saya sebagai advokat," katanya.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku dan dari pihak swasta, Saeful.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut