AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Desak Jaksa Banding
Selasa, 11 April 2023 - 04:10:00 WIB
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat," kata Melisa.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim meyakini AG turut terlibat dalam penganiayaan David bersama dua rekannya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Editor: Reza Fajri