Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI
Advertisement . Scroll to see content

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Jaksa

Jumat, 07 April 2023 - 11:33:00 WIB
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Jaksa
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) . (Foto Kementerian PPPA).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak AG empat tahun penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan berat dan direncanakan kepada David Ozora. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan JPU.

Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan proses hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Kami hormati tuntutan JPU yang di antaranya juga memperhatikan kondisi korban yang mengalami luka berat dan proses penyelesaian perkaranya mengacu pada UU 11 tahun 2012,” ungkap Nahar dalam keterangan resminya, Jumat (7/4/2023).

“Kami mengapresiasi jajaran APH yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap AKH sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” tambahnya.

Diketahui, AG yang masih berumur 15 tahun diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus tindak penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 silam. 

Kini, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Nahar mengungkapkan, proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 8 (delapan) hari.

Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) hari. Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari dan diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).

“Penanganan proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut