Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut anak AG 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. AG dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana.

Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan Pleidoi dari tim pengacara AG.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut