Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum menuntut anak AG 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. AG dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana.

Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan Pleidoi dari tim pengacara AG.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut