Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Senin, 10 April 2023 - 15:07:00 WIB
AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan
AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal memberatkan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara hal meringankan, AG masih berusia 15 tahun dan masih bisa memperbaiki diri. Orang tua AG juga menderita stroke dan kanker.

"Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

Adapun dalam sidang pembacaan vonis ini dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut