AG Pacar Mario Ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sambil Tunggu Sidang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara AG terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. AG nantinya bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sambil menunggu persidangan.
"Sudah (pelimpahan) untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jakarta Selatan lalu akan menyusun berkas perkara AG agar bisa dimasukkan ke pengadilan.
Selama proses persidangan, AG ditempatkan di LPKA. LPKA menjadi tempat anak berkonflik dengan hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Rinciannya dua orang dewasa yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur yakni AG.
Dari ketiga orang itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21. Kini AG tinggal menunggu persidangan.
Editor: Reza Fajri