Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Pelajari Tuduhan Makar Amien Rais, Habib Rizieq dan Ustaz Bachtiar Nasir
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Ingatkan Polisi Tak Main-Main Tersangkakan Ustaz Bachtiar

Jumat, 10 Mei 2019 - 04:07:00 WIB
Ahli Hukum Ingatkan Polisi Tak Main-Main Tersangkakan Ustaz Bachtiar
Ustaz Bachtiar Nasir. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi diminta bekerja profesional untuk membuktikan Ustaz Bactiar Nasir terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian dugaan kriminalisasi ulama dalam kasus Bactiar Nasir akan gugur jika polisi mampu membuktikan secara hukum.

Ahli hukum Refly Harun yakin polisi tidak sembarangan dalam menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Sebab penetapan seorang menjadi tersangka harus disertai alat bukti yang kuat.

"Saya kira sepanjang penyidik bisa membuktikannya, itu bukan kriminalisasi. Itu sebabnya, penyidik tidak boleh main-main. Harus profesional menegakkan hukum," ujar Refly di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Bukti permulaan yang dimiliki polisi antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman.

Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut