Ahli Hukum Ingatkan Polisi Tak Main-Main Tersangkakan Ustaz Bachtiar
JAKARTA, iNews.id - Polisi diminta bekerja profesional untuk membuktikan Ustaz Bactiar Nasir terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian dugaan kriminalisasi ulama dalam kasus Bactiar Nasir akan gugur jika polisi mampu membuktikan secara hukum.
Ahli hukum Refly Harun yakin polisi tidak sembarangan dalam menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Sebab penetapan seorang menjadi tersangka harus disertai alat bukti yang kuat.
"Saya kira sepanjang penyidik bisa membuktikannya, itu bukan kriminalisasi. Itu sebabnya, penyidik tidak boleh main-main. Harus profesional menegakkan hukum," ujar Refly di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Bukti permulaan yang dimiliki polisi antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman.
Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.
Editor: Kurnia Illahi