Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Noorsy Ungkap Akar Kegaduhan Politik dan Tudingan Makar, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Tersangkakan Kivlan dan Ustaz Bachtiar, Polisi Dinilai Panasi Situasi

Sabtu, 11 Mei 2019 - 13:28:00 WIB
Tersangkakan Kivlan dan Ustaz Bachtiar, Polisi Dinilai Panasi Situasi
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ahmad Muzani bersama sekjen partai koalisi. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Ustaz Bachtiar Nasir oleh Bareskrim Polri dinilai semakin memanaskan situasi Pemilu 2019. Polisi diminta bisa menahan diri demi menjaga persatuan.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ahmad Muzani menyayangkan sikap Bareskrim terhadap kedua tokoh tersebut. Polisi seharusnya ikut membantu menyelesaikan persoalan bangsa ini dengan baik.

"Saya kira ini bukan menyelesaikan masalah tapi bikin masalah makin panas, makin ruwet dan kami berharap bisa diselesaikan dengan baik," ujar Muzani di kediamannya, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) malam.

Dia meminta polisi menjalankan tugasnya dengan baik, menciptakan situasi kondusif. Bukan justru menetapkan sejumlah tokoh sebagai tersangka.

"Nah upaya melakukan tersangka menurut saya adalah upaya yang justru bertentangan dengan persatuan dan kesatuan," ucapnya.

Hadir pada saat itu di rumah Muzani para Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai koalisi pendukung Prabowo-Sandi. Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Soeprapto, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Bareskrim Polri menetapkan Kivlan Zen tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. Sementara, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan tesangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut