Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tom Lembong Walkout dari Sidang usai Debat dengan Jaksa, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong, Kenapa?

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33:00 WIB
Ahli Sarankan Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong, Kenapa?
Mantan Mendag Tom Lembong dalam persidangan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyarankan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan ke persidangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kenapa?

Pernyataan itu disampaikan Wiryawan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Dia menilai kehadiran Jokowi diperlukan untuk kejelasan kasus tersebut.

Semula, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengutip fakta persidangan soal saksi yang menyampaikan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan dari Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula. Dia lalu bertanya kepada Wiryawan apakah menteri dapat melawan perintah presiden.

"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari presiden (Jokowi), untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah presiden, Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah menteri bisa melawan perintah presiden, Pak?," kata Zaid kepada Wiryawan.

"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari presiden, dan ini presiden waktu itu ya, Pak?" jawab Wiryawan.

"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya presiden saat itu Pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.

Wiryawan menilai semestinya Jokowi dihadirkan ke persidangan untuk mengonfirmasi arahan tersebut.

"Kalau tidak sebaiknya presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.

Zaid lalu bertanya ke Wiryawan terkait pihak yang harus bertanggung jawab ketika perintah terkait pengadaan stok gula dari presiden telah dijalankan menteri lalu dipermasalahkan.

"Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan Pak, tolong jawab jujur Pak, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Zaid.

Wiryawan pun menjawab yang bertanggung jawab yakni presiden selaku pimpinan pemerintahan.

"Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan, seorang pejabat pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," ujar Wiryawan.

"Nah kalau seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini tentu saja menteri ini akan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan, nah dalam konteks macam ini, presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan, sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan di dalam sistem presidensial kita," kata Wiryawan. 

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar. 

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut