Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : El Rumi dan Syifa Hadju Menikah Tahun Ini? Maia Estianty Bocorkan Fakta Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Ahmad Dhani Resmi Daftarkan Banding ke PT DKI Jakarta

Selasa, 29 Januari 2019 - 11:32:00 WIB
Ahmad Dhani Resmi Daftarkan Banding ke PT DKI Jakarta
Ahmad Dhani. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Langkah hukum itu diambil usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Setelah itu, dia menambahkan, pihaknya mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sementara mengenai penahanan Ahmad Dhani, dia menilai merupakan hal yang biasa.

"Penahanan terhadap seorang aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," ujarnya.

Sejak awal menangani kasus Ahmad Dhani, Hendarsam berpikir ada dua kemungkinan terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas. Hendarsam mengungkapkan, pentolan grup band "Dewa" itu menerima untuk menjalani penahanan usai vonis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut