Ahok Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (7/11/2023). Pria yang akrab disapa Ahok tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di lingkungan PT Pertamina.
Pemanggilan Ahok itu untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (7/11/2023).
Ali menyebut Ahok sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun, Ali tidak merinci kapan tibanya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).
Editor: Rizal Bomantama