Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Curi Mobil Taksi Online di Jaktim, Modus Minta Antar Istri ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Aiman Bakal Ajukan Praperadilan terkait Sah Tidaknya Penyitaan HP

Kamis, 01 Februari 2024 - 18:13:00 WIB
Aiman Bakal Ajukan Praperadilan terkait Sah Tidaknya Penyitaan HP
Aiman Witjaksono di Mabes Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Finsensius Mendrofa selaku Wadir Eksekutif Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Finsensius menyebut, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," ujar Finsensius di Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).

"Termohonnya itu Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya," sambungnya.

Finsensius menjelaskan, gugatan itu diajukan tentang sah atau tidaknya penyitaan handphone Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut