Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Aiman Sambangi Kompolnas, Adukan Proses Pemeriksaan Polda Metro yang Dinilai Salahi Aturan

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:15:00 WIB
Aiman Sambangi Kompolnas, Adukan Proses Pemeriksaan Polda Metro yang Dinilai Salahi Aturan
Aiman Witjaksono dan tim hukum sambangi Kompolnas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyambangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa (30/1/2024). Aiman dan tim hukum mengadukan proses pemeriksaan yang dijalani di Polda Metro Jaya kepada Kompolnas.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, surat pengaduan telah diserahkan ke Kompolnas. 

"Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," kata Finsensius di Gedung Kompolnas, Jakarta. 

Aduan tersebut didasari atas penyitaan barang-barang milik Aiman yang dinilai menyalahi aturan. Pihaknya meminta agar Kompolnas mengawasi penyidikan kasus yang menyeret Aiman. 

"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," katanya.

"Kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Finsensius menegaskan, penyitaan barang-barang Aiman terkesan sangat terburu-buru dengan statusnya yang masih sebagai saksi. 

"Jadi itu tentu kita sayangkan. Itu satu. Kedua, ini perlu diketahui bersama bahwa betul ada surat penyitaan dimiliki penyidik izin penyitaan dari pengadilan, tapi dalam surat izin penyitaan dari pengadilan tersebut hanya satu yang diizinkan barang bukti yaitu handphone yang dimiliki oleh saudara Aiman," katanya. 

"Namun terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," imbuhnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut