Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana
JAKARTA, iNews.id – Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, dia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.
Dalam keterangannya, Aiman menegaskan sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.
“Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana,” ujar Aiman dalam keterangannya.
Dia menyebut pandangan tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui pendapat hukum atau legal opinion saat menjalani pemeriksaan di kepolisian beberapa waktu lalu.
“Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi,” katanya.
Persidangan Dokter Tifa pada Kamis (29/10/2026) mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Selain Aiman, jaksa juga menjadwalkan kehadiran Ade Darmawan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Jokowi. Persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur.
Sikap Aiman tersebut menyoroti persoalan penggunaan produk jurnalistik dalam proses hukum. Namun, pandangan yang disampaikan Aiman merupakan prinsip yang dia kemukakan terkait kedudukannya sebagai insan pers.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan pihak jaksa maupun majelis hakim atas surat ketidakhadiran Aiman dalam persidangan tersebut.
Editor: Rizky Agustian