Aiman Witjaksono Lapor Propam Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menanggapi laporan yang diajukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, ke Propam Polri. Laporan ini terkait dengan penyitaan barang bukti milik Aiman yang dilakukan oleh penyidik.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional," kata Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2024).
Penyitaan telepon genggam tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan bahwa Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ade Safri menegaskan bahwa tindakan penyidik, termasuk penyitaan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, akun Instagram, dan email, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Iya betul (IG dan email disita). Materi penyidikan kami tidak bisa kami sampaikan, tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," kata Ade Safri.
Penyitaan telepon genggam milik Aiman dianggap sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Ade Safri menyatakan bahwa tindakan penyidik telah dilengkapi dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Aiman bakal menempuh jalur praperadilan terkait penyitaan handphone miliknya oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diungkapkan Finsensius Mendrofa selaku Wadir Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Finsensius menyebut, gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
"Ya, kami rencana mengajukan praperadilan minggu depan, kami daftarkan di PN Jakarta Selatan," ujar Finsensius di Mabes Polri, Kamis (1/2/2024).
"Termohonnya itu Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya," tuturnya.
Finsensius menjelaskan, gugatan itu diajukan tentang sah atau tidaknya penyitaan handphone Aiman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi," ujar dia.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq