Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain
Advertisement . Scroll to see content

Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:29:00 WIB
Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di PN Semarang, Jateng, Selasa (8/7/2025) siang. (Foto: Wisnu Wardhana).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai, terdakwa telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang yang masih di bawah umur. Padahal saat itu tidak yang menunjukkan ancaman terhadap pelaku. 

Selain itu, dia menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dari proses persidangan tersebut dan menegaskan bahwa seorang aparat harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Tuntutan ini disambut positif oleh pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, dan ayah korban, Andi Prabowo, menyatakan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut