Airlangga Terbitkan JKP kepada Pekerja yang Terkena PHK, Perindo: Sikap Positif Pemerintah
Kamis, 17 Februari 2022 - 16:35:00 WIB
"Kami juga mendorong pemerintah mencarikan solusi terbaik buat para pekerja ini. Memang ada skema lain ya, seperti misalnya ada bantuan untuk pelatihan-pelatihan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT namun, cukup dengan JKP.
Dengan demikian, pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal saat mencapai usia pensiun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq