Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

AJI: Cabut 10 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Kamis, 05 September 2019 - 18:22:00 WIB
AJI: Cabut 10 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Abdul Manan (kiri) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/9/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus menuai sorotan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak DPR segera mencabut pasal-pasal kontroversial.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, jika disahkan RUU KUHP akan menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi, kebenaran, dan kontrol sosial. Setidaknya terdapat 10 pasal yang mengancam kebebasan pers.

"Yaitu Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, dan Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong,” ujar Abdul di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Selain itu, kata dia, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

”DPR harus mencabut pasal-pasal tersebut jika mereka punya komitmen untuk mendukung kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut